PERBATASAN CIANJUR-BOGOR DI JAGA KETAT: 9 Titik Penyekatan Mudik Lebaran Kabupaten Sukabumi, Ini Lokasi Sekat

4 Mei 2021, 20:18 WIB
9 Titik Penyekatan di Kabupaten Sukabumi /Ahmad r/
 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah merilis daftar titik Penyekatan yang akan diberlakukan.
 
Mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei masyarakat dari luar daerah Sukabumi tidak diperkenankan masuk.
 
Sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Satgas Covid 19 yang mengeluarkan surat edaran no 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.
 
Baca Juga: TIDAK BISA DIJENGUK! Pengacara Tidak Bisa Mendampingi, Rusdi: Kasus Munarman Berbeda Dengan Hukum Pidana Lain
 
Baca Juga: BERBICARA KEMATIAN! Pertama akan Rizky Febian Lakukan Saat Meninggal Nanti, Simak Penuturannya
 
Baca Juga: Bikin Ngiler! Asus Keluarkan Smartphone Terbaiknya Dengan Chipset Snapdragon 888
 
Selain itu juga satgas Covid 19 mengeluarkan surat edaran no 12 yang berisi tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi.
 
Nantinya seluruh masyarakat tidak diperbolehkan memasuki atau melewati wilayah Sukabumi.
 
Terkecuali untuk golongan masyarakat tertentu yang memiliki urgensi mendesak seperti yang tertera dalam surat edaran no 13 tahun 2021.
 
Baca Juga: 'Pantas aja Dijuluki Negeri Para Sultan' Seginilah Harga Motor Pemuda Asal Arab Saudi Ini
 
Baca Juga: UTANG INDONESIA MAKIN CEMAS! Utang Luar Negeri Tembus Capai 6.164 Triliun, PKS: Pemerintah Gagal
 
"Akan ada Penyekatan di 9 titik lokasi" kata Plt Kepala Satpol PP kabupaten Sukabumi, M Bambang, Selasa 4 Mei 2021.
 
Untuk mencegah adanya penyebaran Covid 19, maka akan dibuka posko penyekatan di 9 titik lokasi, antara lain :
 
1. Terminal Benda Cicurug (perbatasan Sukabumi-Bogor)
 
2. Sukalarang (perbatasan Sukabumi-Cianjur)
 
3. Terminal Cobareno Cisolok (perbatasan Sukabumi-Lebak)
 
4. Pos Gunung Butak Palabuhanratu
 
5. Tegalbuleud (perbatasan Sukabumi-Cianjur)
 
6. Kabandungan (perbatasan Sukabumi-Bogor)
 
7. Terminal Jubleg (perbatasan Kabupaten-Kota Sukabumi)
 
8. Cibolang (Pos PJR Jalur Lingkar Selatan)
 
9. Terminal Cikembang
 
Namun Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyebut untuk warga lokal Sukabumi diperbolehkan melakulan aktivitas perjalanan.
 
"Tidak ada mudik. Kecuali mudik lokal seperti dari Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi ataupun sebaliknya. Kalau mudik ke Cianjur ataupun Bogor kita tidak akan memberikan ruang" katanya, Senin 3 Mei 2021.
 
"Untuk masyarakat lokal Sukabumi boleh ke tempat wisata dengan catatan, menerapkan protokol kesehatan. Terutama memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun. Jadi wisawatan dari luar Sukabumi tidak boleh" ujarnya.***
 
Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler