Era Jokowi, Satu Persatu Preteli Aset Milik Keluarga Cendana, Titiek: Granadi Enggak Bisa Disita

3 Mei 2021, 15:30 WIB
Era Jokowi, Satu Persatu Preteli Aset Milik Keluarga Cendana, Titiek: Granadi Enggak Bisa Disita /@titieksoeharto/

MEDIA PAKUAN -Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita (YHK) milik Keluarga Cendana.

Dua tahun sebelumnya, yayasan lain milik Keluarga Cendana juga menjadi sorotan terkait aset-asetnya yang disita oleh pemerintah.

Sederet aset Presiden ke-2 Soeharto dan keluarga, satu per satu sudah di tangan negara.
Sebagian disita lantaran terkait kasus hukum.

Baca Juga: Polisi Unggkap Takjil Beracun! Tewaskan Bocah 10 Tahun, Pelaku adalah Wanita Muda 25 Tahun

Sisanya diambil alih pengelolaannya. Semua dilakukan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2018 silam.

Dua Aset milik keluarga Cendana itu kini diambil alih negara, yakni Gedung Granada yang beralamat Jl.Hr.Rasuna Said Jakarta Selatan dan Vila Mega mendung.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih, menjelaskan bahwa bukan Kemenkeu ataupun DJKN yang melakukan pengambilalihan. Melainkan, Jaksa Agung dengan mekanisme sita eksekusi.

Baca Juga: Berujung Maut, Usai Santap Sate Bocah 10 Asal Bantul Tewas

Saat ini dua aset milik Keluarga Cendana masih ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong

Setelah proses penyitaan itu selesai, baru akan dikelola oleh DJKN.

"Kalau itu sudah proses, baru nanti akan dikelola oleh DJKN". ujar Wahyuni

Baca Juga: Mencekam! Dua Musuh Bebuyutan Bentrok,Tewaskan Perempuan Palestina, 3 Warga Israel Terluka

Saat ini keduanya, posisinya disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong," jelanya.

Sementara itu, Titiek Soeharto menjelaskan pendirian Yayasan Supersemar merupakan upaya sang ayah untuk membantu mencerdaskan bangsa.

Sekitar 2 juta orang sudah mendapatkan beasiswa dari yayasan tersebut. Bahkan sekitar 70 persen rektor universitas di Indonesia pernah merasakan bantuan beasiswa dari yayasan milik Keluarga Cendana tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta, Teroris Papua Didalangi Keluarga Cendana, Dilindungi Komnas HAM

Untuk Gedung Granadi, kata Titiek, seharusnya tidak bisa disita dengan lantar belakang kesalahan Yayasan Supersemar.

Sehingga pada November 2018 lalu, dirinya dan keluarga menolak keras penyitaan. Apalagi gedung tersebut bukan hanya milik Yayasan Supersemar.

Di dalam juga terdapat saham gabungan dari sejumlah pihak dari institusi. "Granadi ini enggak bisa disita lantaran kesalahan Yayasan Supersemar," Titiek .***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler