Simak Bro! ANS Nekat Mudik, Inilah 4 Sanksi Ringan hingga Berat

3 Mei 2021, 09:34 WIB
Simak Bro! ANS Nekat Mudik, Inilah 4 Sanksi Ringan hingga Berat /ilustrasi Pixels/

MEDIA PAKUAN - Presiden Jokowi telah kembali memutuskan secara resmi larangan mudik lebaran tak terkecuali ASN untuk tahun 2021.

Melalui Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021 bagi ASN seperti yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.

Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal, 7 April 2021 tersebut.

Baca Juga: Tetap Bertahan dan Membela Real Madrid, Sergio Ramos Rela Dipotong Gaji

Menyikapi itu semua ketua satgas penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan ada beberapa sanksi yang akan diterima jika tetap bagi ASN yang melakukan mudik Lebaran 2021 diantaranya.

1. Bagi kendaraan milik pribadi akan di suruh putar balik saat ditemui di titik pos pengaman.

2. Sanksi Pidana dan Denda, untuk kendaraan kendaraan truk atau pengangkut barang jika kedapatan mengangkut pemudik, akan ada sanksi tilang.

Berdasarkan Pasal 308 UU LLAJ, mereka akan dikenakan sanksi pidana paling lama menjalani masa tahanan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Hujan Ringan Siap Mengguyur, BMKG Himbau Kota Sukabumi Waspada

Sementara untuk sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan dan denda sebesar Rp250 ribu berdasarkan Pasal 303 UU LLAJ.

3. Kendaraan disita, bagi travel gelap yang mengangkut penumpang berbayar, sanksi yang akan diterima adalah penyitaan kendaraan dan akan dikembalikan setelah 17 Mei 2021.

4. Izin operasional di cabut untuk travel resmi ataupun bus kota yang sudah dilarang namun tetap melakukan perjalanan selama tanggal yang ditentukan.

Baca Juga: IMBAUAN PANGDAM III SILIWANGI! Patuhi Larangan Mudik Lebaran, Nugroho Budi Wiryanto: Berati Menjaga Negara

Baca Juga: Sang Majikan Sampai Menangis, Lihat TKW Indonesia Ini Pulang Kampung 'Seakan Tidak Rela'

 

Lebih lanjutnya larangan mudik Lebaran telah diumumkan dan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 142 Hijriah.

Sementara itu untuk masyarakat yang hendak berpergian keluar daerah seperti hendak membeli kebutuhan harus menyertai surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan.

Diketahui mulai 22 April 2021 Korlantas telah mengetatkan peniadaan mudik melalui Kegiatan Polisi Yang Ditingkatkan (KKYD) sementara untuk razia patroli akan dimulai 6 sampai 17 Mei 2021 di beberapa titik yang telah ditentukan oleh Direktorat Lalu Lintas (ditlantas).***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler