IMBAUAN PANGDAM III SILIWANGI! Patuhi Larangan Mudik Lebaran, Nugroho Budi Wiryanto: Berati Menjaga Negara

- 2 Mei 2021, 18:51 WIB
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, berfoto bersama dengan Prajurit Siliwangi peserta  pratugas Yonif 315/Garuda, di Lapangan BKSDA Rancaupas Ciwidey Kabupaten Bandung
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, berfoto bersama dengan Prajurit Siliwangi peserta  pratugas Yonif 315/Garuda, di Lapangan BKSDA Rancaupas Ciwidey Kabupaten Bandung /Foto : Istimewa
 
MEDIA PAKUAN - Pangdam III Siliwangi Mayor Jenderal TNI Nugroho Budi Wiryanto menyampaikan imbauan kepada terkait larangan mudik ditahun ini.
 
Menurutnya Pangdam III Siliwangi meski momentum Idul Fitri identik dengan mudik atau pulang kampung, akan tetapi ditahun pemerintah telah menerbitkan larangan terkait kebiasaan mudik tersebut.
 
"Bulan Ramadhan identik dengan pulang kampung atau mudik namun, ditengah pandemi Covid 19 ini Presiden Joko Widodo telah menyampaikan tentang larangan mudik bagi kita semua," katanya.
 
 
 
 
Dengan demikian, dia mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Indonesia untuk mematuhi peraturan tersebut yakni untuk tidak mudik di lebaran kali ini.
 
Hal tersebut seiring dengan program pemerintah dalam menangani penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum kunjung mereda.
 
"Untuk itu mari kita dukung himbauan pemerintah, kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman, tetap jaga protokol kesehatan cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak," tuturnya kembali.
 
 
 
Dalam kesempatan itu juga Pangdam III Siliwangi menegaskan bahwa mematuhi peraturan terkait larangan mudik sama dengan menjaga kesehatan bangsa dan negara ini.
 
"Mari kita jaga diri, jaga keluarga, jaga negara," katanya.
 
Seperti diketahui larangan mudik telah diterbitkan oleh pemerintah terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
 
Sedangkan, massa pengetatan mudik pra lebaran telah diberlakukan sejak 22 April hingga 5 Mei 2021.
 
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan untuk pengetatan pasca mudik yakni berlaku sejak 18 - 24 Mei 2021.***
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x