Bulan Ramadhan Harus Tetap Vaksin, Kemenkes Beri Penjelasan dan MUI Keluarkan Fatwa

10 April 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. /unsplash/

MEDIA PAKUAN - Proses vaksin pada bulan Ramadhan mungkin menjadi beberapa perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia.

Mengingat saat ini pemerintah masih menggencarkan proses vaksinasi di berbagai lapisan klaster masyarakat, vaksinasi dikabarkan akan tetap berjalan di bulan Ramadhan.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, pun memberikan penjelasan dengan menyebut pihaknya telah menyiapkan alternatif untuk pemberian vaksin pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: Sempat Terbakar Hebat, Kilang Balongan Indramayu Kembali Beroperasi Normal

"Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan," ujar Nadia, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 10 April 2021.

Bahkan dalam program vaksinasi saat ini pemerintah telah menyiapkan 30 juta dosis vaksin periode Maret-April 2021 dan 50 juta dosis vaksin di periode Mei-Juni 2021.

Dalam menghadapi situasi Ramadhan, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 pada Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam.

Baca Juga: Gunung Berapi La Soufriere di pulau Karibia Meletus, Pusat Penelitian: Penerbangan Ditunda

Dalam pernyataannya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjabarkan penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan tersebut.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," ungkap Asrorun.

Menurutnya, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular.

Baca Juga: Didatangi untuk Berdamai, Junta Myanmar Tolak Keras Kunjungan PBB: Saya Menyesal

Injeksi intramuskular tersebut dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin Covid 19 melalui otot kita.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun menerangkan.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pada bulan Maret-April ini 100 ribu sampai 500 ribu vaksinasi per hari.

Selanjutnya, di bulan Mei-Juni nanti sebanyak dua kali lipat atau maksimal 1 juta vaksinasi per hari akan diberikan.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler