Kemendagri Berharap Rencana Kerja Pemprov Aceh Selaras dengan Pembangunan Nasional

6 April 2021, 09:33 WIB
ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN-Pembangunan di daerah tak luput dari perhatian pemerintah pusat. Sebab, keberhasilan pembangunan di daerah juga berdampak terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, Perencanaan Pembangunan Aceh Tahun 2022 memiliki arti penting dalam rangkaian penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah.

Tak hanya itu, melalui Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), diharapkan mampu menetapkan pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional.

Baca Juga: Buntut Bepergian Tidak Penuhi Aturan, Mendagri Tegur Gubernur Papua

“Diharapkan, RKPA yang nantinya disusun, mampu mendongkrak target pembangunan nasional,” katanya

Adapun arah pengembangan Sumatera Tahun 2022, terutama Provinsi Aceh, adalah pengembangan pusat kegiatan strategis nasional atau PKSN Sabang; sentra kelautan dan perikanan terpadu sabang.

Juga pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sabang; kawasan ekonomi khusus/kawasan industri (KEK/KI) Arun Lhokseumawe dan Kabupaten Pengembangan alternatif Gayo Lues, Aceh Besar dan Bireuen.

"Dalam mendukung mencapai target pembangunan nasional, Pemerintah Aceh telah mengusulkan proyek pembangunan atau major project melalui Rakortekrenbang, (adapun) yang disetujui sebanyak 22 usulan dengan rincian 6 usulan diakomodir dan 16 usulan akan dibahas lebih lanjut," terang Hudori.

Penentuan target dalam RKP Tahun 2022 Aceh, kata Hudori harus berpedoman pada target makro. Selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 202.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Abuya Uci Meninggal Dunia, Wagub Banten Tak lupa Selipkan Doa

Adapun target makro Aceh yang termuat dalam rancangan awal RKP antara lain; laju pertumbuhan ekonomi 4,7 persen, tingkat kemiskinan 13,43 persen, dan pengangguran terbuka 6,0 persen.

Sekjen berharap, melalui langkah ini, sinergi pembangunan dapat tercapai.

"Dengan selarasnya tema pembangunan antara pusat dan daerah, diharapkan target pembangunan, baik nasional dan daerah, dapat sinergis dan tercapai," tandasnya.

Namun, Kemendagri menekankan pada penyusunan RKPA Tahun 2022, Pemerintah Aceh diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Aceh.

Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 (dua) tahun terakhir, harus menjadi salah satu acuan dalam penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan dalam RKPD Tahun 2022.

Ketiga, memperhatikan berbagai regulasi baru, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Abuya Uci Meninggal Dunia, Wagub Banten Sampaikan Kabar Duka

"Saya berharap, kepada seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Aceh dapat memberikan saran dan masukan agar RKPA tahun 2022 selaras dengan rancangan RKP tahun 2022, karena hanya dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tujuan pembangunan Aceh dapat tercapai dan bermanfaat bagi masyarakat Aceh sendiri," kata Hudori.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Puspen Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler