Buntut Bepergian Tidak Penuhi Aturan, Gubernur Papua Ditegur Mendagri

- 6 April 2021, 09:11 WIB
Mendagri, H Tito Karnavian saat berkunjung ke Papua/ISTIMEWA
Mendagri, H Tito Karnavian saat berkunjung ke Papua/ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN-Kunjungan Gubernut Papua, Lukas Ebembe ke Papua Nugini tanpa melalui persedur resmi mendapat perhatian pemerintah pusat.  

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Lukas Enembe lataran dianggap tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri,”  kata Mendagri di Lobby Swiss-Belhotel Jayapura, Senin 5 Maret 2021.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Abuya Uci Meninggal Dunia, Wagub Banten Tak lupa Selipkan Doa

Dijelaskan Mendagri, mekanisme bepergian bagi pejabat telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,"

Lukas Enembe beralasan, perjalanannya ke luar negeri untuk kepetingan pengobatan. Namun, kata Mendagri, hal itu tetap tidak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.

"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," tandasnya.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Abuya Uci Meninggal Dunia, Wagub Banten Sampaikan Kabar Duka

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x