Drama Sidang Kerumunan Megamendung Pengacara HRS Dihadang, Kamil Arsyad: Kami Yang menentukan

26 Maret 2021, 11:52 WIB
Drama Sidang Kerumunan Megamendung Pengacara HRS Dihadang, Kamil Arsyad: Kami Yang menentukan /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Hari ini Jumat, 26 Maret 2021 sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

Dilansir dari arahkata.pikiran-rakyat.com sekira pukul 8:30 WIB puluhan pengacara HRS masih berada diluar gedung PN Jaktim.

Salah satu pengacara HRS Muhammad Kamil Rasyad mengaku mereka dihadang dan tidak diperbolehkan masuk.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh atau Dikenal dengan Puasa Hari Putih Bulan Ini 27, 28, 29 Maret 2021 dan Asal Usulnya

Kamilpun menyuarakan protes terhadap hal tersebut dan menyebut ini bukan ajang pencarian bakat yang harus dipilih melalui juri.

"Kita ini bukan lagi kontestasi Indonesian Idol yang harus dipilih melalui juri siapa yang mau dampingi," katanya.

Ia mengatakan tidak keberatan dengan peraturan majelis hakim yang membatasi jumlah pengacara yang boleh mendampingi terdakwa hanya 12 orang.

Baca Juga: Sidang Offline Habib Rizieq Shihab Hari Ini Jumat,26 Maret 2021, Rizieq: Mohon Perbanyak Berzikir dan Berdoa

Namun dirinya menegaskan yang harus menentukan siapa yang akan m ndampingi terdakwa adalah pihak pengacara bukan pihak PN.

"Kalau 12 ya, 12 tidak ada masalah. Tapi kita dong yang menentukan 12-nya itu siapa saja, bukan dari sana," tegasnya.

Ia mengatakan baru ada dua pengacaranya yang diperbolehkan masuk sedangkan sidang akan dilangsungkan 30 menit lagi.

Baca Juga: Tidak Mau Kalah, China Balas Dendam Kepada Inggris dengan Jatuhkan Sanksi ke Pejabat dan Perusahaannya

Baca Juga: Nathalie Holscher Mendapat Bullyan dari Netizen Soal Roasting, Kiki Saputri: Tolong jangan Menyudutkan

"Tadi ada dua, tapi itu pilihan dari mereka. Sidang jam 09.00, ya ini sudah jam 09.00 kurang. 30 menit lagi kami masih ada di luar gedung PN Jaktim tidak boleh masuk. Ini macam apa," katanya.

Kamil juga menyinggung dasar hukum yang digunakan hakim dalam membatasi pengacara untuk kliennya.

"Kalau pun mereka keluarkan surat, tidak ada dasar hukumnya, mereka malulah. Nantikan bisa diuji. Dasar hukumnya, kalau kita cari di KUHAP, Perma atau di mana pun tidak ada," pungkasnya.***

 

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler