Tepat 1 Bulan, Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Inventaris Usaha Miras, Ini Alasannya!

2 Maret 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi seorang alkhololik /pixabay/

MEDIA PAKUAN - Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait Investasi penanaman modal dibidang usaha minum beralkohol atau miras sempat diberlakukan Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Hari ini Selasa, 2 Maret 2021, tepat 1 bulan perpres tersebut resmi dicabut oleh Presiden Jokowi.

Alasan Presiden Jokowi mencabut perpres tersebut karena dirinya banyak mendapatkan masukkan dari berbagai pihak terutama dari kalangan Ulama dan Ormas Islam di Indonesia.

Baca Juga: Waduh Terkuak! Hasil Korupsi Gubernur Sulsel Nudin Abdullah Untuk Bayar Utang Dana Kampanye

Hal tersebut disampaikannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, seperti dilansir MEDIA PAKUAN, Selasa, 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi menegaskan.

Dalam siaran pers tersebut Jokowi juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat masukkan dari berbagai kalangan, diantaranya datang dari para ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Usaha Miras, Akui Dirinya Mendapat Masukan dari Ulama dan Ormas Islam

Selain itu, lanjut Jokowi, ia juga mendapat masukkan dari tokoh-tokoh agama lainnya, dan juga dari provinsi serta daerah di Indonesia.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi kembali.

Meski pemberlakuan perpres tersebut berlaku pada beberapa daerah saja diantaranya Bali, NTT, Sulut, dan Papua. Namun perpres tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak terutama para tokoh Ulama dan Ormas Islam Indonesia.

Baca Juga: Sebarapa Lama PJJ, Inilah Keluhan Kepala SD IT Al-Fajr Siti Robiatul Sopaniah : Perlu Kesabaran Datangi Siswa

Seperti diketahui, Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dalam video yang berdurasi kurang lebih 2 menit tersebut Jokowi sampaikan secara resmi pencabutan perpres no 10 tahun 2021 tersebut.***

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

 

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler