Gubernur Sulawesi Selatan Terjaring OTT, Uang Satu Koper Diamankan KPK

27 Februari 2021, 09:40 WIB
Gedung KPK. /Dok / Kpk.go.id

MEDIA PAKUAN-Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi, Sabtu dini hari, 27 Februari 2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Nurdin Abdullah diamankan oleh KPK di rumah jabatan (rujab) gubernur di Jalan Sudirman, Makassar.

Selain Nurdin Abdullah, lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tindak pindana korupsi juga turut digiring ke kantor KPK, Jakarta.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Cek sscn.bkn.go.id dan Ketahui Cara Membuat Akun Pendaftaran

OTT yang dilakukan KPK terhadap Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak satu koper.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan.

Ali Fikri mengatakan, komisi pemberantasan korupsi sejak Jumat malam, 26 Februari 2021 melaksanakan OTT di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari operasi yang dilakukan tersebut KPK berhasil menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah serta mengamankan barang bukti tindak pidana korupsi.

"Benar KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," katanya seperti dikutip dari Anataranews.com.

Baca Juga: Sebagian Wilayah Jawa Barat Berawan dan Hujan Ringan, BMKG : Harus Tetap Waspada

Namun demikian, Ali Fikri mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ujarnya.

Hingga saat ini para petugas di KPK masih bekerja menangani kasus tindak pidana korupsi yang menjerat orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu.

Ali Fikri menambahkan, terkait perkembangan serta informasi lebih lanjut terkait penangkapan terduga pelaku tindak pidana korupsi ini kan diinfokan lebih lanjut.

Baca Juga: Masih Malas, Jangan Bingung ? Berfikir Positif dan Terus Berdoa, Coba Simak Berikut ini

"KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan statusnya. Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," tambahnya.(Samsun Ramlie)

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler