Harta Kekayaan yang Bisa Diwakafkan, Tidak Harus Tanah dan Bangunan!

25 Januari 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi - Harta Kekayaan /Pixabay.com/

MEDIA PAKUAN - Selain tanah dan bangunan, ada dua harta kekayaan penting lainnya yang bisa diwakafkan.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan pernyataan dan informasi langsung terkait wakaf dan pembenahan tata kelola wakaf di era modern ini.

Ma'ruf memberikan pernyataannya bahwa setiap wakaf tidak harus benda yang bergerak seperti tanah dan bangunan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!

Baca Juga: Bantuan BPUM UMKM 2020 Berdampak Positif, DPR Setujui Bantuan Rp28,8 Triliun untuk 2021

Menurut pernyataannya, uang, emas, logam, kendaraan, hingga surat berharga pun bisa diwakafkan.

"Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah," ungkap Ma'ruf Amin pada acara Peluncuran GNWU dan Brand Ekonomi Syariah yang diselenggarakan secara virtual, Senin, 25 januari 2021.

Selanjutnya Ma'ruf mengatakan sementara untuk tata kelola wakaf telah dibenahi,salahsatunya dengan dijadikan uang sebagai salahsatu wakaf produktif.

"Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)," ujarnya.

Baca Juga: Teknologi Canggih Pendeteksi Virus Corona GeNose C19 Lebih Efektif Daripada PCR dan Antigen, Kenapa?

Baca Juga: Tak Merasa Ada Gejala Apapun, Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Positif Terinfeksi Covid 19

Ma'ruf berharap dengan adanya pembenahan wakaf tersebut guna agar para pengelola wakaf uang lebih bisa profesional demi memberdayakan masyarakat dan umat.

Dengan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, diharapkan (wakaf) dapat dikembangkan dalam berbagai program dan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat, termasuk umat," tukasnya.

Pemerintah menunjuk Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf yang Produknya dinamakan 'Wakaf Uang Berkah Umat.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler