MEDIA PAKUAN - Akhir pekan ini pada Minggu, 24 Januari 2021 Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali merilis layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.
Layanan SIM keliling akan dilaksanakan di wilayah berbeda di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Lokasi SIM keliling tersebut yaitu berlokasi di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar).
Baca Juga: Memilki Kekurangan dan kelebihan, Inilah Perbedaan Earphone kabel dan Wireless
Maka dengan adanya layanan SIM keliling tersebut, masyarakat akan sangat terbantu sekali dalam perpanjangan legalitas kendaraan.
Dilansir Media Pakuan dari laman PMJ News, di Jaktim lokasi layanan SIM keliling berada di pinggir Mc Donald's Duren Sawit, Jalan Raden Inten, 24 Januari 2021.
Selanjutnya, lokasi kedua yaitu berada di Jakbar yang dimana itu berlokasi di Jalan Panjang depan BTN Kebon Jeruk.
Baca Juga: Nyaman Berkualitas! Ini Daftar Harga Mobil Toyota pada Januari 2021
Layanan SIM Keliling di Jaktim dan Jakbar akan dimulai pada pukul 7.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para warga untuk perpanjangan SIM, berikut ini:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli
Baca Juga: Hadapi Perubahan Iklim Dunia, Joe Biden Lakukan Transformasi Ekonomi Terbesar dalam Sejarah AS
2. Fotocopy SIM lama dan juga aslinya
3. Bukti cek kesehatan
Baca Juga: Sinopsis Film The Last Witch Hunter, Hadir di Bioskop TRANS TV Malam Ini, Minggu 24 Januari 2021
4. Isi formulir permohonan
Pada layanan SIM keliling ini, hanya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi masyarakat yang mempunyai SIM yang sudah kadaluarsa, maka kalian diharuskan untuk membuat permohonan SIM baru.***