Tahukah Anda! Koruptor Terakhir yang Mengajukan PK ke MA dan Siapakah Terpidana yang Hukumannya Disunat?

- 24 Januari 2021, 07:12 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM


MEDIA PAKUAN - Terpidana korupsi yang serentak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), terjadi pada 2020 lalu hingga sekarang.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan, ada 65 terpidana korupsi yang sudah mengajukan PK ke MA.

Kejadian tersebut terjadi dari mulai Agustus 2020 hingga sekarang Januari 2021.
 
Baca Juga: Butuh Kemenangan Cepat di La Liga, Real Madrid 'Ngamuk' Bantai Alaves 4-1

Namun tahukah Anda, siapa koruptor terakhir yang mengajukan PK ke MA?

Dilansir Media Pakuan dari Antara News pada 23 Januari 2021, koruptor terakhir yang mengajukan PK ke MA, ialah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  Luthfi Hasan Ishaaq, yang kini tengah dipenjara 18 tahun.

Koruptor kedua yang mengajukan PK yakni, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang saat ini sedang menjalani masa tahanannya selama enam tahun.
 
Baca Juga: Keberuntungan di Tahun 2021, Karier Shio Naga akan Membuahkan Hasil

Dari pengajuan PK tersebut, ada beberapa orang yang dipenuhi oleh MA, namun masih perlu dikoreksi lagi.

Namun, jika kejadian ini terus berlanjut, maka masyarakat tidak akan percaya lagi dengan lembaga keadilan.

Hal itu menyebabkan usaha untuk memberantas korupsi tidak akan mendapatkan hasil maksimal.
 
Baca Juga: Diselimbuti Awan Mendung, Kota Sukabumi Diprediksi Hujan hingga Malam

Sementara itu, ada beberapa terpidana korupsi yang dipenuhi pengajuan PK-nya, berikut daftarnya:

1. Mantan Ketua DPD Irman Gusman, ia sudah dikurangi masa tahanannya menjadi tiga tahun penjara saja, yang dimana awalnya 4,5 tahun penjara,

2. Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, sebelumnya ia dipenjara 8 tahun, namun sekarang hanya 7 tahun penjara saja,

3. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, awalnya ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan kini hanya 8 tahun penjara saja. 
 
Baca Juga: Waspada Gempa Bumi Jawa Barat! BMKG: Sesar Lembang sedang Mengumpulkan Energi

4. Bupati Talaud, Sri Wahyumi, dipotong juga masa tahanannya menjadi 2 tahun, yang tadinya 4,6 tahun,

5. Mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, masa tahanannya dikurangi menjadi 4 tahun dari 6 tahun penjara,

6. Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular dijatuhi hukuman 21 tahun penjara, namun kini hanya 20 tahun saja.

Itulah beberapa koruptor yang pengajuan PK-nya ke MA sudah dikabulkan.***


Editor: Ahmad R

Sumber: pmj news ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x