Bukan Anggota Polri atau TNI Calon CPNS, Lengkapi Persyaratan Jika Ingin lolos seleksi CPNS 2021

8 Januari 2021, 06:40 WIB
Offecial CPNS Indonesia /

 

MEDIA PAKUAN - Untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu syarat mengikuti seleksi CPNS 2021 adalah bukan merupakan Anggota Kepolisian atau Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Bukan hanya itu, masih banyak persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mengikuti seleksi CPNS ini.

Sebelumnya pemerintah mengumumkana akan kembali mengadakan seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Ingat! Gelombang 1 Hingga 28 Febuari 2021, Rekutmen Bintara PK TNI AU, Syarat Ijazah IPA

Pasalnya seleksi akan dibuka pada April mendatang. Seleksi CPNS ini diperuntukan untuk para pegawai yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika menjadi seorang PNS banyak keuntungan yang didapat salah satunya adalah besarnya gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan dan lama kerja.

Untuk mengikuti Seleksi CPNS ini kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut ini persyaratan lengkap untuk lolos seleksi CPNS 2021 yang wajib kamu penuhi :

Baca Juga: Ketua Badan Anggaran DPR Sarankan PSBB Total Seluruh Daerah di Jawa dan Bali

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: Jelang PSBB, Kementerian Kominfo Ingatkan Protokol Kesehatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

Baca Juga: Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi di Indonesia Tahun 2021: DKI Jakarta yang Tertinggi

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler