MEDIA PAKUAN-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI baru saja merilis daftar Upah Minimun Provinsi di Indonesia pada 2021.
Daerah dengan upah minimum provinsi tertinggi yaitu wilayah DKI Jakarta.
Dilansir Mediapakuan dari Twitter Kemnaker, DKI Jakarta ini memiliki upah minimum sebesar Rp4.416.186. Disusul Provinsi Papua dengan upah minimum sebesar Rp3.516.700.
Di bawahnya ada Provinsi Bangka Belitung dengan upah minimum senilai Rp3.230.023.
Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga
Sedangkan wilayah dengan upah minimum terendah di Provinsi DI Yogyakarta dengan upah minimum senilai Rp1.765.000.
Baca Juga: Menhan Prabowo Kagum Terhadap Anggota TNI yang Satu Ini, Berikut Alasannya
Berikut daftar Upah Minimun Provinsi di Indonesia pada 2021, simak dibawah ini:
- Aceh: Rp3.165.031
- Sumatera Utara: Rp2.499.423
- Sumatera Barat: Rp2.484.041
- Sumatera Selatan: Rp3.043.111
- Riau: Rp2.888.564
- Kepulauan Riau: Rp3.005.460
- Jambi: Rp2.630.162
- Bangka Belitung: Rp3.230.023
- Bengkulu: Rp2.215.000
- Lampung: Rp2.432.001
- DKI Jakarta: Rp4.416.186
- Jawa Barat: Rp1.810.351
- Jawa Tengah: Rp1.798.979
- Jawa Timur: Rp1.868.777
- DI Yogyakarta: Rp1.765.000
- Banten: Rp2.460.996
- Bali: Rp2.494.000
- Kalimantan Selatan: Rp2.877.448
- Kalimantan Timur: Rp2.981.378
- Kalimantan Barat: Rp2.399.698
- Kalimantan Tengah: Rp2.903.144
- Kalimantan Utara: Rp3.000.804
- Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
- Sulawesi Utara: Rp3.310.723
- Sulawesi Tenggara: Rp2.552.014
- Sulawesi Tengah: Rp2.303.711
- Sulawesi Barat: Rp2.678.863
- Gorontalo: Rp2.788.826
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.183.883
- Nusa Tenggara Timur: Rp1.950.000
- Maluku: Rp2.604.961
- Maluku Utara: Rp2.721.530
- Papua: Rp3.516.700
- Papua Barat: Rp3.134.600.
Itulah daftar lengkap upah minimun Provinsi di Indonesia pada 2021.***