Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Kesempatan Bagi Guru Honorer

5 Januari 2021, 18:11 WIB
CPNS-INDONESIA-ID /ISTAGRAM/

MEDIA PAKUAN-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021 tinggal beberapa bulan lagi.

Bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi PPPK 2021 ini juga memberi kesempatan bagi para guru honorer.

Pada seleksi PPPK ini membuka peluang cukup besar, yaitu mereka menyediakan 1 juta formasi kosong di 2021.

Sedangkan seleksi CPNS 2021, hanya membuka 11.580 formasi kosong saja. Maka sudah terlihat, seleksi PPPK membuka peluang yang sangat besar.

Diadakannya seleksi PPPK 2021 bagi guru honorer ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas para pengajar di Indonesia ini.

Baca Juga: Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM, Tenang Ada Cara Lain

Selain itu juga, ikut dalam membantu pemerintah dalam memulihkan perekonomian masyarakat.

Sementara itu, untuk persyaratan lengkapnya berikut daftarnya:

  1. Usia minimal 20 tahun;
  2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan;
  3. Tidak pernah dipidana;
  4. Bukan anggota parpol;
  5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik;
  6. Punya latar belakang pendidikan;
  7. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca Juga: Waspada! 47 Kasus Covid 19 Baru Terungkap di Kota Sukabumi, GTTP Pastikan Tembus Dua Ribu Lebih

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

  1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id;
  2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id;
  3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II;

- Tanggal lahir;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga;

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan;

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).

  1. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.
  2. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  3. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan;

- Melengkapi biodata;

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi);

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume;

- Mencetak Kartu Pendaftaran.

Baca Juga: Polemik Formasi Guru Berlanjut! Komisi X DPR Menolak Kebijakan Pemerintah Seleksi CPNS 2021

  1. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim.
  2. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.
  3. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler