Wow! Tawarkan Gaji Rp1,5 Juta hingga Rp5,6 Juta per Bulan, Buruan Ikuti Seleksi CPNS 2021

21 Desember 2020, 08:58 WIB
Seleksi CPNS 2021. /Pixabay/aymane jdidi

MEDIA PAKUAN - Anda akan ditawarkan gaji Rp1,5 Juta hingga Rp5,6 Juta per bulan, ketika jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Maka dari itu, akan banyak orang yang mengikuti seleksi CPNS yang dibuka Maret 2021 mendatang.

Selain itu, hal tersebut juga disebabkan oleh kasus Cobid-19 semakin meningkat di Indonesia ini.

Baca Juga: Tertarik Ikut Seleksi CPNS 2021, Buruan Cek Persyaratannya

Sehingga banyak orang yang kehilangan mata pencahariannya akibat pandemi tersebut.

JIka ingin mengetahui gaji PNS berapa, berikut daftarnya:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Baca Juga: Cek Dokumen Penting Ini Sebelum Ikut Seleksi CPNS 2021

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Baca Juga: Seleksi CPNS Mulai Maret 2021? Ayo Daftar dan Lengkapi Persyaratan

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Baca Juga: Seleksi CPNS Mulai Maret 2021? Ayo Daftar dan Lengkapi Persyaratan

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Baca Juga: Ini yang Anda Butuhkan untuk Lolos Seleksi CPNS 2021, Jangan Lupa Lengkapi Dokumen

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Baca Juga: Disesalkan!Tak Ada Formasi Guru Pada Seleksi CPNS 2021, Ini Penjelasannya

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV

Baca Juga: BKN Rilis Gaji Pokok Yang Akan Diterima PNS 2021 , Simak Draf Gaji Pokok Yang akan Tawarkan CPNS

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Baca Juga: Diperkirakan April-Mei 2021 Pendaftaran CPNS, Inilah Syarat Umum Yang Harus di Lengkapi

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Diperkirakan April-Mei 2021 Pendaftaran CPNS, Inilah Syarat Umum Yang Harus di Lengkapi

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

2. Tunjangan Jabatan

Baca Juga: Sangat Menggiurkan! Daftar Gaji PNS, Ayo Cek dan Ikuti Seleksi CPNS 2021

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Baca Juga: Minimal Usia 18 Tahun Sudah Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021, Ini Ada Beberapa Trik Ampuh Biar Lolos!

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Yuk Ikutan! Maret 2021 akan Dibuka Kembali, Bawa Dokumen Penting Ini

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Baca Juga: Kalian Tertarik Ikut Rekrutmen CPNS 2021? Inilah Syarat dan Dokumennya yang Harus Dipenuhi

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler