Cek Dokumen Penting Ini Sebelum Ikut Seleksi CPNS 2021

- 20 Desember 2020, 20:54 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS
Ilustrasi seleksi CPNS /

MEDIA PAKUAN-Sebelum ikutan seleksi CPNS pada Maret 2021 nanti, hal yang penting dilakukan yaitu melengkapi persyaratan dan dokumen.

Dokumen tersebut sangat menentukan boleh ikut atau tidaknya pada seleksi CPNS 2021 mendatang.

Jika tidak memenuhi dokumen tersbeut, maka akan dinyatakan gugur pada seleksi CPNS 2021.

Mulai  sekarang siapkan dan penuhi persyaratan dokumen tersebut, agar nantinya bisa ikut seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: OT Group Buka Lowongan Kerja, Yuk Cek Persyaratannya

Berikut inilah 10 berkas dokumen yang harus dilengkapi saat seleksi CPNS 2021 mendatang:

1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi;

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;

3. File scan transkrip nilai asli;

4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file;

Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS;

5. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar;

6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

Baca Juga: Siapkan E-KTP dan Buka Link eform.bri.co.id untuk Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM

7. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

8. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja);

9. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN;

10. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada);

Selain itu, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi ketika seleksi CPNS 2021, berikut ini.

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar;

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri;

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2;

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

Baca Juga: BST Bansos KK PKH Tahap 10 Segera Cair, Pastikan Nama Anda Sebagai Penerima

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***


Editor: Hanif Nasution

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x