BKN Rilis Gaji Pokok Yang Akan Diterima PNS 2021 , Simak Draf Gaji Pokok Yang akan Tawarkan CPNS

- 20 Desember 2020, 09:10 WIB
Puluhan CPNS tahun 2019 yang lolos seleksi di lingkungan Pemkot Cimahi menjalani tes urine di selasar gedung B Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Senin 14 Desember 2020.
Puluhan CPNS tahun 2019 yang lolos seleksi di lingkungan Pemkot Cimahi menjalani tes urine di selasar gedung B Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Senin 14 Desember 2020. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

MEDIA PAKUAN - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali digelar pada Maret 2021 mendatang.

Diprediksi pada seleksi CPNS 2021, akan banyak calon peserta yang bakal ikutan seleksi tersebut.

Hal tersebut dikarenakan kasus covid-19 di Indonesia ini semakin tinggi, sehingga membuat banyak orang yang kehilangan mata pencahariannya.

Baca Juga: Diperkirakan April-Mei 2021 Pendaftaran CPNS, Inilah Syarat Umum Yang Harus di Lengkapi

Selain itu, ternyata gaji yang ditawarkannya pun cukup besar, apalagi tunjangannya yang bisa melebihi gaji.

Berikut inilah daftar gaji pokok PNS 2021:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah