MEDIA PAKUAN - Pemerintah menggelontorkan bantuan BLT Banpres UMKM hanya akan diberikan kepada para pelaku usaha yang memiliki kriteria golongan usaha mikro
Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut ini kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Baca Juga: Jangan Sampai Gunakan Rekening Ini, Dijamin Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Tidak akan Cair
Bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan bagi usaha mikro.
Selain itu juga syarat yang harus di penuhi penerima BLT Banpres UMKM tersebut adalah :
1. Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Terpenuhi Permenaker No. 14 tahun 2020 Bisa Dapat BLT BPJS Loh, Cek Siapa Tahu Anda Penerimanya
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan ( NIK )
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan AsN,TNI/POLRI,serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Inilah Deretan Tenaga Pendidik yang Dijamin Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta
5.Tidak sedang menerimaa kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelakau usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisiliu usaha yang berbeda,dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha ( SKU ).
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.
Baca Juga: Hore Sudah Cair! Segera Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima Rp1,2 Juta, Berikut Caranya
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres UMKM, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
Baca Juga: Gampang! Inilah Cara Melaporkan Masalah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima Rp1,2 Juta
Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:
1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.***