MEDIA PAKUAN - Para pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mengetahui status pendaftarannya bisa cek melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id,
Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi upah bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id,
Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:
Baca Juga: Inilah Link yang Memberikan Kemudahan untuk Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM dan Subsidi Gaji
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS
3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
Baca Juga: Inilah Cara Mendapatkan SMS BRI Info, Sudah Terbukti Ampuh Mencairkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Bermasalah saat Proses Transfer? Atasi dengan Cara Ini, Dijamin BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Cepat
Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:
1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
Baca Juga: Berlanjut ke Tahap Tiga, BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Sudah Disalurkan ke 12 Juta Rekening Pengusaha
4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.
Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.
Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.***