Hore Sudah Cair! Segera Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima Rp1,2 Juta, Berikut Caranya

- 28 November 2020, 07:20 WIB
Cara pengaduan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair / Kemnaker
Cara pengaduan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair / Kemnaker /
 
MEDIA PAKUAN - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap lima Rp1,2 juta, bakal diberikan ke 500 ribu pekerja yang sudah terdaftar di Kemnaker

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap lima diberikan kepada buruh yang terkena dampak Covid-19.

Pada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap lima tersebut, Kemnaker sudah memberikan anggaran total sebesar Rp2,93 triliun.
 
Baca Juga: Ingin dapatkan BLT UMKM? Ajukan ke 4 Lembaga Pengusul ini dan Penuhi Persyaratannya, Dijamin Cair!

Untuk pekerja, upaya cepat-cepat penuhi persyaratan sehingga bisa menerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap lima Rp1,2 juta.

Kalian juga bisa cek namanya apakah dapat atau tidak BLT BPJS ketenagakerjaan tahap empat tersebut dengan cara efektif berikut ini.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id
 
Baca Juga: Inilah Syarat Utama Mendapatkan BLT BPJS, UMKM dan BSU Guru Honorer yang Harus Terpenuhi!

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
 
Baca Juga: Gampang! Inilah Cara Melaporkan Masalah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima Rp1,2 Juta

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
 
Baca Juga: Gampang! Inilah Cara Melaporkan Masalah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima Rp1,2 Juta

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
 
Baca Juga: Anda Telah Daftar BSU? Buruan Cek Status Pendaftarannya sebagai Penerima BLT Guru Honorer

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
 
Baca Juga: Anda Telah Daftar BSU? Buruan Cek Status Pendaftarannya sebagai Penerima BLT Guru Honorer

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,
 
Baca Juga: Inilah Link yang Memberikan Kemudahan untuk Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM dan Subsidi Gaji

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Rekening tidak sesuai NIK
 
Baca Juga: Inilah Cara Mendapatkan SMS BRI Info, Sudah Terbukti Ampuh Mencairkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar
 
Baca Juga: Bermasalah saat Proses Transfer? Atasi dengan Cara Ini, Dijamin BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Cepat

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
 

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
Baca Juga: Mengalami 'Situs ini tidak dapat dijangkau'? Inilah Cara Mengatasinya agar Bisa Cek BLT Guru Honorer

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***
 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x