Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, Hari Ini, Sabtu 30 Desember 2023: Polresta Kota Bekasi

- 30 Desember 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi SIM Keliling/SabaCirebon
Ilustrasi SIM Keliling/SabaCirebon /

2. Membawa SIM Asli yang masih berlaku

3.Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: 17 juta Lapangan Kerja, Janji Sandiaga Uno pada Emak-emak Sukabumi jika Ganjar - Mahfud Menang Pilpres

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Bekasi pada hari ini, Sabtu 30 Desember 2023.***

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah