MEDIA PAKUAN - Kasus tindak pidana umum (Pidum) di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2023, tembus mencapai 448 kasus.
Sementara kasus asusila yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mencapai 15 persen atau sekitar 60 kasus.
Sementara itu, 126 perkara tindak pidana umum kejahatan terhadap keamanan negara, 233 perkara oharda (orang dan harta benda) dan 89 kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Isnan Ferdian.
"Tindak pidana asusila cukup banyak di kabupaten Sukabumi. Ada sekitar 60-an perkara tindak pidana asusila,"katanya.
Lebih jauh menurut Isnan kasus tindak pidana asusila yang terjadi sebagian besar korbannya didominasi anak-anak.
"Korbannya mencapai 44 orang, sisanya orang dewasa,"katanya.
Dia mengatakan tidak hanya menjadi objek korban, terpidana atau pelaku justru masih merupakan anak di bawah umur.