Beginilah Alasan Mengapa Umat Muslim Tidak Diperbolehkan Bersentuhan Tangan Dengan Yang Bukan Mahrom

- 29 Desember 2023, 18:18 WIB
Ilustrasi sentuhan tangan.
Ilustrasi sentuhan tangan. /FREEPIK/ gpointstudio

MEDIA PAKUAN - Sebagai seorang muslim tidak diperbolehkan bersentuhan tangan dengan yang bukan mahromnya, meski itu kepada orang yang dicintai misalnya. Lantas bagaimana penjelasannya menurut syariat islam? Yuk simak artikel berikut!
 
Islam adalah agama yang menuntun umatnya menuju kehidupan yang lebih baik. Syariat Islam menjelaskan seluruh aspek kehidupan melalui aturan yang telah ditetapkan, agar tercapainya kebahagiaan di dunia maupun akhirat.

Aspek pergaulan pria dan wanita muslim misalnya. Ada satu masalah yang menjadi lumrah di masyarakat, yakni bersentuhan antara laki-laki .
 
Baca Juga: Mengapa Seorang Muslim Dianjurkan Mandi wajib? Berikut Deskripsi Menurut Syariat Islam

Rasulullah SAW bersabda, "Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya". (HR Ar-Ruyani, Ath-Thabrani, & Baihaqi)

Imam Nawawi juga menjelaskan, hadits di atas tidak ada pengkhususan untuk menggolongkan wanita. Sehingga larangan menyentuh kulit perempuan bukan mahram berlaku ke semua wanita; baik perempuan lansia, atau anak kecil yang sudah baligh, meskipun tidak ada syahwat di antara keduanya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda: "Setiap (anggota tubuh ) anak Adam memiliki peluang untuk melakukan zina: mata, mempunyai peluang untuk zina, dan zinanya yaitu: melihat atau memandang. Kedua tangan berpeluang melakukan zina, dan zinanya yaitu menyentuh. Dan, kedua kaki berpeluang melakukan zina, dan zinanya yaitu melangkah. Mulut berpeluang melakukan zina, dan zinanya yaitu ciuman. Hati berkeinginan kuat atau berangan-angan dan kemaluan membenarkan hal itu atau mendustakannya". (HR Baihaqi)
 
Baca Juga: Tips Liburan di Tengah Musim Penghujan

Sejumlah hadits di atas melarang persentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram dalam Islam. Pelarangan ditetapkan karena bersentuhan kulit bisa menimbulkan syahwat antara keduanya. Kekhawatiran munculnya fitnah juga menjadi salah satu faktornya.

Menyentuh tangan perempuan lebih-lebih sengaja memegang tangan bukan mahram, adalah termasuk dalam perbuatan zina.

Itulah penjelasan secara singkat mengenai bersentuhaan tangan dengan yang bukan mahrom. Jangan lupa siqak terus artikel selanjutnya!.*** 

Editor: Muhtarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x