Beginilah Menurut Pandangan Islam Mengenai Wanita Yang Keseringan Mengupload Foto Di Sosmed

- 29 Desember 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi wanita
Ilustrasi wanita /Pexels/Tofros.com/

MEDIA PAKUAN - Tidak heran apabila dizaman sekarang banyak sekali foto wanita yang beredar di sosial media, bahkan mau yang cantik ataupun biasa saja sudah tebar pesona dimana-mana, lantas bagaimana menurut pandangan islam mengenai hal tersebut? Yuk simak artikel berikut!

Kehidupan masyarakat dunia termasuk Indonesia kini tidak bisa lepas dari media sosial. Ada banyak hal yang bisa dibagikan di sana yang berkaitan dengan informasi diri. Baik itu dalam bentuk tulisan, foto, maupun video.

Bahkan tidak jarang kaum hawa memasang foto diri mereka sebanyak mungkin di akun pribadi. Tapi, bagaimana sebenarnya hukum memajang foto di sosial media menurut Islam?

Baca Juga: Berikut Adalah Penjelasan Wajibnya Menutup Aurat Bagi Seorang Muslimah

Ada berbagai pendapat terkait hal ini. Imaduddin utsman Al-Bantanie dalam buku Buku Induk Fikih Islam Nusantara menjelaskan, sebagian ulama mengatakan hukum memajang foto di sosial media bagi perempuan sama dengan hukum memandang perempuan.

Jika fotonya membuka aurat, maka memajangnya adalah haram. Sebab, memandang foto wanita dapat membangkitkan syahwat bagi laki-laki. Tetapi, hukum memajang foto di media sosial dapat ditafsil-kan jika foto tersebut menutupi aurat seperti memakai kerudung dan baju yang tidak menunjukkan bentuk tubuh.

Para ulama menjelaskan, hukum laki-laki yang melihat bayangan wanita yang ada di kaca atau di permukaan air diperbolehkan. Sebab, tidak melihatnya secara langsung dan yang dilihat hanyalah bayangannya.

Baca Juga: Beginilah Alasan Mengapa Umat Muslim Tidak Diperbolehkan Bersentuhan Tangan Dengan Yang Bukan Mahrom

Namun, apabila saat melihat bayangan wanita tersebut disertai dengan nafsu syahwat, hal tersebut diharamkan. Hal ini juga berlaku saat melihat foto lawan jenis di sosial media.

Halaman:

Editor: Muhtarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x