2. Membawa SIM Asli yang masih berlaku
3.Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Deretan Artis yang Rayakan Natal Tahun Ini dengan Lebih Spesial, :Kehadiran Sang Suami dan Buah Hati
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Bekasi pada hari ini, Rabu 27 Desember 2023.***