Baca Juga: Kini Giliran BPN Kabupaten Sukabumi Diperiksa terkait Dugaan TPPU Eks Ketua DPRD Jawa Barat
Menurutnya ada sejumlah alasan JPU yang memberatkan terdakwa Irfan Suryanagara sebagaimana yang telah dibacakan dalam tuntutannya.
Pertama yakni perbuatan terdakwa sebagai pejabat negara tidak sepatutnya dilakukan karena melanggar tindak pidana. Kedua yaitu, kata Jhon, saat menjalani pemeriksaan hingga persidangan pada agenda tuntutan JPU, terdakwa tidak mengakui kesalahannya serta tidak menunjukkan sikap penyesalan dan berbelit-belit dalam persidangan.
"Tuntutan Jaksa sebenarnya sangat tepat dan sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Jhon.
Adapun potensi adanya nama lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini, menurutnya kemungkinan akan muncul. "Saat ini sedang di proses oleh Tipideksus Bareskrim Polri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terdakwa yang ada di sejumlah daerah seperti Sukabumi, Cirebon, dan Karawang berupa SPBU, lahan, dan villa.***