Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Istrinya Dituntut 12 tahun Penjara atas Kasus TPPU

- 25 Januari 2023, 23:14 WIB
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa TPPU Irfan Suryanagara.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa TPPU Irfan Suryanagara. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Eks Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009 - 2014 Irfan Suryanegara serta Istrinya Endang Kusumahwati dituntut 12 tahun penjara atas kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara kepada Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati karena terbukti melakukan TPPU.

Jaksa penuntut umum Fajar membacakan tuntutan terhadap Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A, Rabu 25 Januari 2023.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan kedua pasal 3 jonto pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Fajar di hadapan hakim.

Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Terlibat Kasus Jual Beli Lahan, Paling Banyak di Sukabumi

"Menjatuhkan pidana terhadap 12 tahun penjara dikurangi selama penahanan yang telah dijalani kurungan penjara serta denda sebesar Rp 2 Milyar, subsider 6 bulan," ujarnya.

Adapun sejumlah aset yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Negeri Cimahi dan disita Dittipideksus Bareskrim Polri dari kedua terdakwa, maka akan dikembalikan kepada korban Stelly Gandawidjaja.

Sementara itu kuasa hukum Stelly Gandawidjaja, Jhon Pangestu mengungkapkan kedua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati hadir secara virtual dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ucapnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x