Kini Giliran BPN Kabupaten Sukabumi Diperiksa terkait Dugaan TPPU Eks Ketua DPRD Jawa Barat

- 17 Desember 2022, 12:45 WIB
Sidang kasus dugaan TPPU eks Ketua DPRD Jawa Barat.
Sidang kasus dugaan TPPU eks Ketua DPRD Jawa Barat. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanegara memasuki persidangan tahap lima di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jum'at 16 Desember 2022.

Dalam sidang kelima pemeriksaan saksi ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi turut hadir sebagai saksi dari kasus tersebut.

BPN Kabupaten Sukabumi diperiksa sebagai saksi atas kepemilikan tiga lahan milik terdakwa yang ada di wilayah kabupaten Sukabumi.

Hal disampaikan penasehat hukum Korban SG, Jhon Pangestu, usai menyaksikan persidangan ke lima di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Menurutnya ada 5 saksi yang dihadirkan dari 7 orang saksi.

Baca Juga: Brak! Gedung Milik TNI AD di Kota Sukabumi Remuk Tertimpa Pohon Beringin Raksasa akibat Cuaca Ekstrem

"Tiga saksi diantaranya dari BPN Kabupaten Sukabumi, BPN Kota Bandung dan BPN Karawang. Pemeriksaan aset milik terdakwa yang diduga dari aliran dana klien kami," kata Jhon.

Jhon mengatakan tiga aset milik terdakwa yang sudah disita Dittipideksus Polri di wilayah kabupaten Sukabumi adalah SPBU Cikidang, lahan SPBU Palabuhanratu dan tanah di Gunung Sumur, Kecamatan Gegerbitung.

"Hasil persidangan bahwa lokasi yang disita aset tanah semuanya sesuai dengan penyitaan yang telah disita Tipideksus Bareskrim Polri waktu lalu," ujarnya.

Dalam berjalannya sidang tersebut, Jhon menjelaskan hakim sempat menanyakan kepada saksi Sri Sujatmoko sebagai kontraktor yang membangun SPBU terkait adanya bukti transfer.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x