MEDIA PAKUAN - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan akan mempertimbangkan pemanggilan Anies sebagai saksi kasus tersebut.
"Siapa pun saksi yang melihat dan mengetahui seluruh peristiwa dalam kasus ini. Kemarin juga kan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa," katanya seperti dilansir dari pmjnews.com pada Senin, 15 Maret 2021.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Penyebaran Video Syur Gisel, Sidang Lanjutan Digelar Besok 16 Maret 2021
Dirinya mengatakan nantinya hasil pemeriksaan akan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Nanti dari hasil pemeriksaan tersebut akan dikembangkan lagi oleh tim penyidik. Sehingga kita akan mengetahui, siapa lagi saksi berikutnya yang akan dipanggil," ucapnya.
Ia mengatakan saat ini, tim penyidik sedang fokus untuk mendalami pasal-pasal yang akan menjerat para tersangka setelah nanti diumumkan secara resmi oleh KPK.
"Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau koorporasi, dan ada kerugian negara," katanya
Ali mengatakan untuk itu, keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan agar dapat memperjelas konstruksi kasus pengadaan lahan tersebut.
"Makanya kita butuh keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan konstruksi kasus tersebut, terutama dilakukan oleh siapa-siapa (tersangkanya)," pungkasnya.***