Namun untuk bisa daftar tentunya ada syarat yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut:
Syarat pendaftaran Pondok pesantren sebagai berikut:
- Ponpes atau peserta belum pernah mengikuti kegiatan pelatihan OPOP pada 2019 dan 2020
- Wajib memiliki NSPP ( Nomor statistik ponpes) dari Kemenag RI
Baca Juga: Terbaru! Daftar Harga HP Samsung, Ada Galaxy S21 Ultra 5G Hingga Note 20 Ultra
- Melampirkan IUMK atau SKU ( Surat Keterangan Usaha ) minimal dari Desa atau kelurahan setempat sesuai kategori usaha, bagi pemula 0-1 tahun sedangkan dalam pengembangan lebih 1 tahun
- Melampirkan logo pesantren dan poto lingkungan pesantren terbaru( Tampak depan, samping, asrama, masjid dan kelas
- Menampilkan profil ponpes
- Melampirkan profil Usaha pesantren
- Wajib mendaftarkan satu orang perwakilan pesantren sebagai peserta OPOP yang memiliki kompetensi di bidang bisnis pesantren ( peserta tidak bisa diganti atau diwakilkan)