8. Surat tugas dan pimpinan pondok pesantren
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub
9. melampirkan photo produk terbaru
10. Mengajukan proposal menggabungkan usaha pesantren.
Itulah persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan OPOP 2021.
Namun untuk dapat mengetahui lebih lanjut bisa diakses melalui opop.jabarprov.go.id.***