Covid-19 Makin Tidak Terkendali! Kota Bogor Lakukan Kebijakan Ganjil Genap Berkendaraan Roda Dua da

- 4 Februari 2021, 21:01 WIB
Gegara 1 Hari 168 Positif Covid-19 di Kota Bogor, Bima Arya Keluarkan Aturan Ganjil Genap bagi Mobil dan Motor
Gegara 1 Hari 168 Positif Covid-19 di Kota Bogor, Bima Arya Keluarkan Aturan Ganjil Genap bagi Mobil dan Motor /Foto Screenshoot Video Instagram @bimaaryasugiarto/

 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah Kota Bogor mengumumkan pihaknya akan memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai tanggal 6 Februari 2021.
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Kota Bogor Bima Arya.
 
"Mulai hari Sabtu 6 Februari 2021 Sabtu Minggu ganjil genap dan minggu deoannya lagi Jumat, Sabtu dan Minggu akan diberlakukan ganjil genap," katanya.
 
 
Dirinya mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kerumunan agar dapat menekan laju penyebaran virus Covid-19.
 
"Silahkan pastikan anda hanya akan boleh masuk dan berkendara di kota Bogor apabila plat nomor anda sesuai dengan tanggal itu, untuk mengurangi kerumunan semaksimal mungkin di Kota Bogor," ucapnya.
 
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengingatkan pengendara untuk mentaati kebijakan tersebut.
 
 
"Kami mengingatkan kepada seluruh pengendara baik roda 4 atau 2 baik warga Bogor atau luar Bogor, maka pada tanggal sesuai dengan plat nomor anda, akan kami putar balikan untuk kembali ke tempat asal," ucapnya.
 
Namun kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah. 
 
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan sejumlah kebijakan yakni sebagai berikut:
 
1. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor. 
 
 
2. Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun harus ada izin dari Satgas.
 
3. Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. 
 
4. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen. 
 
 
5. Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB. 
 
6. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen. 
 
7. Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 - 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok. 
 
8. Operasional angkutan umum dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam 05.00 - 21.00 WIB.
 
 
9. Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan. 
 
Itulah sejumlah kebijakan yang akan diterapkan pemerintah Kota Bogor.***
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x