Tiga Petinggi Kekaisaran Sunda Empire Dijatuhi Vonis Penjara Dua Tahun

27 Oktober 2020, 16:27 WIB
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire.* /Twitter/

MEDIA PAKUAN - Tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dijatuhkan vonis berupa hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi menjelaskan, hukuman ini dibuat akibat perbuatannya yang menimbulkan pertentangan di masyarakat sunda.

Baca Juga: Empat Tersangka Penyelundup Imigran Rohingya Ditangkap Polda Aceh

“Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda. Dan, bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan kontra,” ujarnya di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020.

Ketiga petinggi kekaisaran Sunda Empire tersebut ialah, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Baca Juga: Polda Sumut Menangkap Penyelundup Sabu-Sabu Jaringan Aceh dan Bandarlampung

Majelis Hakim melanjutkan putusan itu telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut Benny, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan serta memberatkan (keadilan).

Masih dari pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya warga Sunda.

Baca Juga: Polda Papua Kerahkan Ratusan Personel pada Operasi Zebra 2020

Sementara itu, hal yang meringankan seperti, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Kemudian, mereka belum pernah dihukum dan bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

Baca Juga: Polda Riau Sita 36 Kilogram Sabu-Sabu, Anggota Polri Terlibat Peredaran Narkoba DIhukum Mati

“Para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini,” ungkap Hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.*

Editor: A. Rohman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler