MEDIA PAKUAN - Akhirnya, Reklame Iklan Minuman Keras (Miras) di Jalan Raya Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur diturunkan. Bahkan Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Cianjur mengultimatum agar pihak lain tidak melakukan hal serupa.
Pihaknya mengancamakan menindak tegas, tidak hanya menurunkan paksa reklame tersebut. Tapi akan menjerat Tindakan Pidana Ringan alias Tipiring.
Apalagi Kabupaten Cianjur telah memiliki Perda No 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tauco.
Baca Juga: KBB Kontak Senjata dengan Personil Brimob Sulawesi Utara, Briptu Rudi Agung Azhari Gugur Tertembak
Satpol PP Kabupaten Cianjur melaksanakan kegiatan penertiban di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cipanas, Cianjur pada Senin, 18 September 2023.
Kepala Satpol Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan mengatakan iklan miras yang terlihat di reklame telah ditertibkan. Selain tidak mengantongiizinnya, peredaran miras sesuai perda dilarang di Cianjur.
"Kami lakukan tindak tegas dengan menertibkan iklan tersebut, karena memang di Cianjur tidak diperbolehkan, hanya di beberapa tempat yang memang memiliki izin," tegas Teddy.
Meskipun di Kabupaten Cianjur peredaran miras dengan sesuai perda nol persen alkohol. Tapi tempat-tempat tertentu seperti di hotel bintang 5 diperkenankan.
"Iklan minuman keras ditemukan hanya di kawasan Cipanas dan tidak berani memasang di wilayah lain,"ujarnya.
Ia juga mengatakan satpol PP Cianjur baru melakukan penyelidikan dengan melibatkan PPNS
"Penertiban dulu untuk saat ini, nanti bila masih membandel kita akan berikan surat teguran kedua dan ketiga. Bila masih membandel akan diberikan sanksi tindak pidana ringan di pengadilan," ujarnya.***