Gubernur Jawa Barat Larang Sementara Sholat Idul Adha, Ridwan Kamil: Kasus Pasien Covid-19 Bertambah

18 Juli 2021, 19:11 WIB
Seiring wabah covid-19 di Jawa Barat bertambah, Gubenrur Jawa Barat Ridwan Kamil larang sementara shalat Idul Adha /Biro Adpim Jabar/Yogi/

MEDIA PAKUAN - Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran peniadaan sementara di tempat ibadah, malam takbiran, dan shalat Idul Adha tahun 2021 masehi atau 1442 Hijiriah.

Dalam surat edaranya sebagai berikut: Surat Edaran No: 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha Tahun 20@21 M/1442 H.

Peniadaan sementara ini untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, pelaksanaan shalat Idul Adha dan malam takbir dilakukan di tempat masing-masing atau di Rumah.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Tandatangani Surat Edaran Berisikan Larangan Shalat dan Takbiran Idul Adha

Dalam surat edaran yang di keluarkan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Dengan mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat saat ini.

Berdarsarkan Lima kreteria yakni sebagai berikut :

a. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Baca Juga: Katie Hopkins Menuai Kecaman Keras Setelah Bercanda Tentang Karantina di Sosmed

b. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk
Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).

e. proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5% (lima persen).

Baca Juga: Banjir Bandang Melanda Jerman, Korban Tewas 156 Orang

Untuk pelaksanaan penyelenggaraan malam takbiran dan Sholat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Malam Takbiran
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan
arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DITIADAKAN di seluruh Jawa Barat.

Baca Juga: Pelabuhan Durban Tercemar Bahan Kimia, Warga Dilarang ke Pantai

Masyarakat melakukan takbiran di rumah atau tempat kediaman masing-masing.

2. Sholat Hari Raya Idul Adha
Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H

Di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

Masyarakat melakukan Sholat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing.

Baca Juga: Rizki dan Ridho 2R Didoakan Netizen Usai Unggah Ini di Instagram

Demikian agar Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler