Afrika Selatan Laporkan Penjajah Israel ke International Court of Justice atas Dugaan Aksi Genosida di Gaza

- 13 Januari 2024, 15:14 WIB
Ilustrasi - Foto yang dirilis Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada 1 Januari 2024 ini memperlihatkan pasukan Israel melakukan operasi militer di Jalur Gaza./IDF/HO via Xinhua
Ilustrasi - Foto yang dirilis Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada 1 Januari 2024 ini memperlihatkan pasukan Israel melakukan operasi militer di Jalur Gaza./IDF/HO via Xinhua /

"Hal kedua yang sangat penting adalah bahwa hal itu menunjukkan ada pola di pihak Israel, baik sejak 7 Oktober dan sebelumnya, untuk benar-benar menyebabkan kerugian bagi rakyat Palestina sebagai kolektif," ujarnya menambahkan.

Kemudian tuduhan tersebut di bantah oleh Israel, mereka mengklaim memerangi teroris, menolak tuduhan tersebut dan menyalahkan Hamas atas tindakan yang merugikan warga sipil Palestina.

Baca Juga: AS dan Inggris Serang Yaman, Jubir Houthi Klaim Hancurkan Kapal Pertama AS

Dalam sidang di ICJ, Netanyahu menyatakan, "Kami memerangi teroris, kami memerangi kebohongan... Hari ini kami melihat dunia yang terbalik. Israel dituduh melakukan genosida padahal mereka berperang melawan genosida."

Presiden Israel Penjajah, Isaac Herzog menyebut Afrika Selatan munafik karena membawa kasus genosida Palestina ke Mahkamah Internasional/International Court of Justice (ICJ). Dalam pernyataan terbarunya, Isaac Herzog mengatakan bahwa tudingan Afrika Selatan omong kosong belaka. Artinya, genosida di Gaza bagi Herzog tak lebih dari tudingan keliru

Bahkan, Kementerian Luar Negeri Israel menyebutkan bahwa Afrika Selatan sebagai salah satu cabang sah organisasi teroris Hamas.

Beberapa pendukung Afrika Selatan pun menyampaikan bukti penjelasan atas dugaan genosida yang dilakukan penjajah Israel.

Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB mengenai situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Palestina yang diduduki, menyampaikan bahwa kelaparan dan kekurangan fasilitas permukiman di Gaza, akibat serangan Israel, salah satu tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel.

Sementara itu, Balakrishnan Rajagopal, Pelapor Khusus PBB mengenai hak atas perumahan, menyatakan bahwa sekitar 56 persen rumah di Gaza hancur atau rusak, bahkan pemukiman telah rata dengan tanah.

Dia mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mempertimbangkan fakta ini sebagai bukti genosida, terutama jika digabungkan dengan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan pada Desember 2023

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x