TKW Asal Myanmar, di Lecehkan Kakek Usia 65 Tahun

- 12 September 2020, 19:41 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/

Lua meminta agar kliennya hanya didenda meski sudah dianggap telah melakukan tindak pelecehan.

Baca Juga: Pelajar Institusi Pendidikan Di Sukabumi Terpapar Covid-19, Bertambah. Lockdown Diperpanjang

"Tak ada manfaat rehabilitasi dengan mengurungnya di penjara," ucap Lua.

Berdasarkan hukum Singapura, melakukan pelecehan ke ART bisa terancam hukuman hingga 4 tahun serta didenda.

Meski begitu, mengingat usia pelaku yang telah lebih dari 50 tahun, Heng hanya divonis 2 minggu penjara oleh pengadilan.***

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x