Lua meminta agar kliennya hanya didenda meski sudah dianggap telah melakukan tindak pelecehan.
Baca Juga: Pelajar Institusi Pendidikan Di Sukabumi Terpapar Covid-19, Bertambah. Lockdown Diperpanjang
"Tak ada manfaat rehabilitasi dengan mengurungnya di penjara," ucap Lua.
Berdasarkan hukum Singapura, melakukan pelecehan ke ART bisa terancam hukuman hingga 4 tahun serta didenda.
Meski begitu, mengingat usia pelaku yang telah lebih dari 50 tahun, Heng hanya divonis 2 minggu penjara oleh pengadilan.***