Rusia Baikot Persidangan PBB, Moskow Tolak Keras Kasus Invasi yang Dilakukan pada Ukraina

- 8 Maret 2022, 17:42 WIB
Sidang Majelis Umum PBB menyetujui resolusi agar Rusia menghentikan serangan ke Ukraina.
Sidang Majelis Umum PBB menyetujui resolusi agar Rusia menghentikan serangan ke Ukraina. /Instagram/unitednations
 
MEDIA PAKUAN - Rusia telah melakukan penolakan untuk diadili oleh pengadilan tertinggi PBB atas kasus invasinya terhadap Ukraina.
 
Pihak Rusia sendiri mengatakan dirinya telah membenarkan invasi yang dilakukannya ke Ukraina.
 
Dia juga mengatakan bahwa dirinya telah salah dalam menerapkan Undang-undang terkait genosida saat ini.
 
 
 
 
Pihak Ukraina telah malaporkan dan meminta perintah darurat kepada Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda.
 
ICJ merupakan pengadilan tertinggi untuk menyelesaikan perselisihan antar negara dan memiliki prosedur jalur cepat dalam melakukan segala tindakan yang bersifat konflik.
 
 
Namun, pihak pengadilan ICJ biasanya melakukan penyelesaian atas masalah yang terjadi
 
an meskipun kasus-kasus di sana biasanya memakan wak
 
Utusan sidang negara Ukraina, Anton Korynevych mengatakan, dalam sebuah sidang yang digelar tersebut, terlihat bahwa kursi yang seharusnya diduduki oleh pihak Rusia nampak kosong.
 
 
"Fakta bahwa kursi Rusia kosong berbicara keras. Mereka tidak ada di sini di pengadilan ini. Mereka berada di medan perang yang mengobarkan perang agresif melawan negara saya," ucap Anton Korynevych.
 
Dari pihak pengadilan sendiri telah menyesali karena Rusia tidak ikut serta hadir dalam sidang tertinggi PBB tersebut.
 
Negara berlambang Biru Kuning ini mengatakan bahwa Rusia telah melanggar dan menyalahgunakan konvensi genosida.
 
 
Konvensi genosida tersebut juga digunakan Rusia untuk membenarkan segala tindakannya dalam melakukan perang.
 
"Rusia harus dihentikan dan pengadilan memiliki peran untuk menghentikannya," kata Korynevych kepada hakim dalam sidang yang dilakukan di Den Haag, Belanda.
 
Pengadilan dapat melakukan pencegahan sementara atas kasus permusuhan yang terjadi antara Rusia-Ukraina saat ini.
 
 
"Jika pengadilan memerintahkan penghentian permusuhan, saya pikir kemungkinan itu terjadi adalah nol," kata Terry Gill selaku Profesor Hukum Militer Universitas Amsterdam.
 
Rusia sendiri memilki hak veto, dimana Rusia dapat membatalkan serta menolak segala keputusan dari anggota Dewan Keamanan PBB.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x