Bahkan secara ilegal dan melanggar pembatasan virus corona.
Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor karena mengimpor walkie-talkie.
Dia juga menerima hukuman dua tahun di bawah Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan pembatasan virus corona saat berkampanye.
Hukuman yang harus dijalankan secara bersamaan. Dengan kasus itu dan kasus lain, Aung San Suu Kyi saat ini menghadapi 12 dakwaan
Peraih Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara, Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.
Tuduhan terhadapnya dibuat untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer dan mencegahnya kembali ke politik, kata pendukung Aung San Suu Kyi dan analis independen.
Dilansir dari The Diplomat, 10 januari 2022, Informasi keputusan pengadilan tersebut, disampaikan oleh seorang pejabat hukum yang tidak mau disebutkan namanya.
Sejak vonis bersalah pertamanya, Aung San Suu Kyi ditahan oleh militer di lokasi yang tidak diketahui, di mana televisi pemerintah melaporkan bulan lalu dia akan menjalani hukumannya.
Sidang ini tertutup untuk kalangan media maupun penonton, bahkan jaksa pun tidak bisa berkomentar.
Meskipun tekanan internasional terus bergulir, pemerintah militer tidak mengizinkan pihak luar untuk bertemu dengan Aung San Suu Kyi.
Bahkan utusan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
Perebutan kekuasaan oleh militer yang disambut oleh demonstrasi nasional tanpa kekerasan ini, menjadi alasan pembunuhan oleh militer, menurut daftar dari Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, peristiwa itu menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil Myanmar.***
Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor karena mengimpor walkie-talkie.
Selain itu, satu tahun di bawah Undang-Undang Telekomunikasi karena kepemilikannya.
Baca Juga: Terlihat Hanya Bersama Larissa Chou, Netizen Pertanyakan Keberadaan Alvin Faiz saat Yusuf ke RS
Dia juga menerima hukuman dua tahun di bawah Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan pembatasan virus corona saat berkampanye.
Hukuman yang harus dijalankan secara bersamaan. Dengan kasus itu dan kasus lain, Aung San Suu Kyi saat ini menghadapi 12 dakwaan
Sejak militer merebut kekuasaan Februari dan menggulingkan pemerintahan terpilihnya dan menangkap anggota-anggota penting partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).
Baca Juga: Bikin Kaget Warga Arab Saudi bahkan Dunia, Beginilah Kegiatan Ibu-Ibu Dekat Masjid Nabawi Madinah
Peraih Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara, Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.
Tuduhan terhadapnya dibuat untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer dan mencegahnya kembali ke politik, kata pendukung Aung San Suu Kyi dan analis independen.
Dilansir dari The Diplomat, 10 januari 2022, Informasi keputusan pengadilan tersebut, disampaikan oleh seorang pejabat hukum yang tidak mau disebutkan namanya.
Baca Juga: Hipertensi Sembuh, Rutin Konsumsi Semangka dan Rendaman Nanas: Jangan Biasakan Konsumi Obat Kimia
Baca Juga: Benarkah? Air Rendaman Buah Nanas Dapat Membunuh Sel Kanker: Berikut Penjelasan Bisa Disimak
Guna menghindari penguasa militer, yang membatasi informasi tentang persidangan Aung San Suu Kyi.
Sejak vonis bersalah pertamanya, Aung San Suu Kyi ditahan oleh militer di lokasi yang tidak diketahui, di mana televisi pemerintah melaporkan bulan lalu dia akan menjalani hukumannya.
Sidang ini tertutup untuk kalangan media maupun penonton, bahkan jaksa pun tidak bisa berkomentar.
Baca Juga: Ashanty Dirawat Positif Omicron! Anang Kangen Banget Ashanty: Kalau Dekat Kamu Aku Tenang
Meskipun tekanan internasional terus bergulir, pemerintah militer tidak mengizinkan pihak luar untuk bertemu dengan Aung San Suu Kyi.
Bahkan utusan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
Perebutan kekuasaan oleh militer yang disambut oleh demonstrasi nasional tanpa kekerasan ini, menjadi alasan pembunuhan oleh militer, menurut daftar dari Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, peristiwa itu menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil Myanmar.***