Dewan Pakar PBB: Pembangunan Ilegal Pemukiman Israel Bentuk Kejahatan Perang

- 11 Juli 2021, 10:15 WIB
Dewan PBB serukan bahwa Israel telah melakukan kejahatan berat atas bangunan yang mereka bangun
Dewan PBB serukan bahwa Israel telah melakukan kejahatan berat atas bangunan yang mereka bangun /MOHAMAD TOROKMAN/REUTERS

MEDIA PAKUAN - Seorang anggota dewan pakar Hak Asasi Manusia PBB telah menyerukan  bahwa permukiman yang dibangun Israel diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.

Pasalnya pemukiman Israel dibangun secara ilegal diatas tanah hasil rampasan dan penggusuran paksa dari warga Palestina yang menduduki sejak nenek moyang mereka.

Pakar Hak Asasi Manusia PBB, Michael Lynk mendesak, masyarakat dunia internasional untuk menuntut pertanggung jawaban atas praktik ilegal yang telah lama dilakukan Israel.

Baca Juga: Manfaatkan NIK KTP Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juli 2021, Login Segera eform.bri.co.id

Dalam laporan terbarunya yang disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, ia mengungkapkan pemukiman yang dibangun Israel merupakan pelanggaran larangan mutlak.

"Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang," kata Michael Lynk seperti dikutip dari AlJazeera, Minggu 11 Juli 2021.

Ia juga menjelaskan bahwa pemukiman tersebut melanggar larangan mutlak pada kekuatan pendudukan dan mentransfer penduduk sipil ke wilayah yang diduduki warga Palestina.

Baca Juga: Berikut Empat Negara yang Tidak Terkena Covid-19, Israel Termasuk?

Sehingga tindakan Israel yang dilakukan sejak puluham tahun memenuhi definisi kejahatan perang di bawah Statuta Roma mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

"Saya menyampaikan temuan ini memaksa komunitas internasional untuk mendesak Israel bahwa pendudukan ilegalnya dan pelanggaran terhadap hukum internasional tidak akan bebas biaya," jelasnya.

Meskipun banyak negara menganggap permukiman itu sebagai pelanggaran hukum, namun Israel membantah hal ini dengan dalih sejarah serta kebutuhan keamanan.

Perwakilan Israel untuk PBB di Jenewa dalam sebuah pernyataan menolak laporan Michael Lynk dengan menyebutnya sebagai laporan sepihak dan bias terbaru pada Israel.

Baca Juga: Meski Kecil tapi Banyak Khasiat, Ketumbar Bahan Ramuan Herbal Mengobati Batuk dan Pilek saat Terpapar Corona

Perwakilan itu menuduh Lynk menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Otoritas Palestina dan Hamas, kelompok Palestina yang mengatur Jalur Gaza yang terkepung.

Lynk menegaskan pembongkaran tempat tinggal oleh Israel di sebuah desa di Tepi Barat membuat penduduk Palestina tanpa makanan dan air ditengah panasnya Lembah Yordan.

Lynk juga menyebut, terdapat hampir 300 pemukiman di Yerusalem Timur dan Tepi Barat, dengan lebih dari 680.000 pemukim Israel.

"Perampasan progresif tanah Palestina bersama dengan perlindungan permukiman adalah konsolidasi lebih lanjut dari aneksasi de facto Israel atas Tepi Barat," tegasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x