Ulama Bangladesh Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Aplikasi emoji di Media Sosial

- 25 Juni 2021, 12:11 WIB
Ulama Bangladesh Tertibkan Fatwa Haram Gunakan Aplikasi emoji di Media Sosial
Ulama Bangladesh Tertibkan Fatwa Haram Gunakan Aplikasi emoji di Media Sosial /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Emoticon atau emoji sudah tidak asing lagi bagi publik penguna aplikasi media sosial.

Perangat berpatform iOS, ini sangat erat hubungan bagi penguna media sosial, terkadang emoji digunakan sebagai ungkapan yang paling bermakna dengan wujud gambar.

Kemajuan teknologi saat ini digandrungi banyak orang mulai dari remaja hingga dewasa di seluruh dunia.

Baca Juga: Pusat Pelatihan Seni Bela Diri di China Dilalap Si Jago Merah, 18 Orang Tewas

Baru-baru ini Seorang ulama terkemuka di Bangladesh mengeluarkan fatwa haram berkaitan dengan penggunaan emoji di Facebook.

Mengapa demikian berikut ulasanya yang dilansir dari kanal YouTube Tawakal TV, Ulama itu menyebut bahwa penggunaan emoji yang digunakan untuk mengejek orang itu merupakan suatu tindakan haram. Jumat, 25 Juni 2021

Hal tersebut diunggah dalam sebuah video berdurasi tiga menit Video tersebut telah beredar pada Sabtu, 19 Juni 2021 lalu.

Dalam video tersebut ia juga mengeluarkan fatwa yang menjelaskan penggunaan emoji untuk mengejek orang itu haram bagi umat Islam.

Baca Juga: Pose dan Video Siva Aprilia Diranjang Mengejutkan, Akui Dia Paling Seksi

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x