Facebook Blokir Akun Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
MEDIA PAKUAN - Akun resmi milik mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump diblokir untuk sementara waktu oleh facebook.
Pemblokiran akun facebook Donald Trump diumumkan langsung oleh pejabat perusahaan platform media sosial terbesar itu pada hari Jumat, 4 Mei 2021.
Pihak perusahaan facebook menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan pengecualian golongan dan tokoh masyarakat dari protokol aturan yang telah dibuat.
Wakil Presiden Urusan Global Facebook Nick Clegg mengatakan, pihaknya telah menangguhkan akun Trump selama dua tahun kedepan, terhitung efektif sejak tanggal 7 Januari 2021.
"Mengingat beratnya pelanggaran yang menyebabkan harus terjadi penangguhan Mr Trump, kami percaya hukuman tinggi ditetapkan pada pelanggaran berat terhadap aturan kami," katanya.
Menurut Clegg sanksi berupa pemblokiran selama dua tahun untuk pelanggaran berat dianggap cukup untuk menghentikan serta pencegahan tindakan penghasutan.
"Sanksi ini diharap cukup signifikan untuk menjadi pencegah bagi Tuan Trump dan lainnya agar tidak lagi melakukan pelanggaran berat seperti itu di masa depan," ujar Clegg.