Pria Singapura Ini Telah Menyetubuhi Anak Tirinya Selama 20 Tahun

- 12 Januari 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi Pelecehan seks
Ilustrasi Pelecehan seks /

MEDIA PAKUAN- Figur ayaah merupakan sosok yang seharusnya melindungi anak-anaknya, secara lahirian dan batiniah.

Namun, tak dinyana seorang yang yang berkewarga negaraan Singapura tega melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya.

Dilansir dari Channel News Asia, kelakuan tak bermoral itu kerap dilakukan terhadap anak tirinya selama lebih dari 20 tahun.

Baca Juga: Ingin Token Listrik Gratis? Klaim di www.pln.co.id, WA 08122123123 dan Aplikasi PLN Mobile

Pria berumur 67 tahun ini tega menyetubuhi anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun sejak umur 7 tahun dan telah dijatuhi hukuman delapan tahun, sembilan bulan, dan delapan minggu penjara pada Senin, 11 Januari 2021.

kelakuan tak bermoral yang dilakukan oleh ayah tiri tersebut membuat si anak terluka secara emosional dan berpikiran untuk bunuh diri.

Dilansir dari Pikiranrakyat.cirebon.com yang berjudul: "Pria di Singapura Perkosa Anak Tirinya Selama Lebih dari 20 Tahun, Dipenjara Hanya 9 Tahun"

Baca Juga: Info Perekrutan SIPSS 2021, Berikut Cara Daftar hingga Jadwal Pendaftarannya

Pria berusia 67 tahun yang tidak disebutkan namanya, karena adanya perintah menyembunyikan identitas demi melindungi korban, yang kini telah berusia 33 tahun.

Dalam kasus ini Hakim menyoroti tingkat kerusakan psikologis yang dialami korban, yang tidak melaporkan pelecehan tersebut sampai tiga tahun lalu karena dia secara finansial bergantung pada terdakwa dan tidak ingin ibunya menjalani masa tuanya sendirian.

Hakim Distrik Jasvender Kaur mengatakan, korban telah berpikir untuk bunuh diri berkali-kali dan peka terhadap suara yang dibuat oleh pintu yang diklik karena itu mengingatkannya pada pelecehan tersebut.

Baca Juga: Roda Perekonomian Terus Berjalan, BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu Tetap Disalurkan hingga Oktober 2021

Korban juga mengatakan bahwa kalimat apa pun yang diterima ayah tirinya tidak akan membuat perbedaan bagi dia karena tidak akan menghilangkan rasa sakit yang dia rasakan.

Dia juga bertanya-tanya apa mungkin bisa menjalin hubungan dengan normal setelah apa yang dialaminya.

Pria itu telah mengaku bersalah pada Oktober tahun lalu atas lima dakwaan penganiayaan, dengan sembilan dakwaan lainnya dipertimbangkan.

Baca Juga: Temuan Komnas HAM Soal Tewasnya Enam Laskar FPI, Ini Penjelasan Mardani Ali Sera

Dia mulai berkencan dengan ibu korban setelah ayah korban meninggal pada tahun 1989, dan mereka menikah sepuluh tahun kemudian.

Penganiayaan dimulai pada tahun 1994 dan pada tahun 1999 ketika korban berusia 12 tahun, pria tersebut menganiaya gadis tersebut ketika dia memintanya untuk membantu si pria mengenai masalah obat.

Korban menjadi terbiasa dengan pelecehan seksual selama bertahun-tahun, percaya bahwa satu-satunya jalan keluarnya adalah mengakhiri hidupnya atau menunggu sampai dia berusia 35 tahun untuk pindah ke flatnya sendiri.

Baca Juga: Simak! Larangan Setelah di Vaksin Corona Meninggalkan Fasilitas Rumah Sakit, Ingin Tahu Alasannya

Ketika dia memberi tahu saudara lelakinya tentang pelecehan pada tahun 2013, dia menyarankan agar dia mengunci pintu kamar tidurnya.

Dia mulai melakukannya dan mengurangi pelecehan yang terjadi, tetapi ayah tirinya akan memaksa masuk karena kuncinya rusak.

Pada Februari 2017, ketika korban berusia 29 tahun, ibunya dirawat di rumah sakit dan ayah tirinya melecehkannya saat mereka kembali ke rumah.

Baca Juga: 5 Kebijakan Baru WhatsApp yang Wajib Kamu Pahami, Data Pribadi Tersambung ke Facebook

Dia menolak dan mengirim sms kepada kakaknya untuk memberitahu dia apa yang terjadi, mengatakan dia takut dan ingin mati.

Pelaku menghentikan tindakannya hanya ketika teman korban menelefon dan berbicara dengan keras di telefon, korban pun segera menelefon polisi untuk melapor.

Korban kemudian diperiksa dan diketahui kalau dia mengalami gejala gangguan stress pasca trauma dan depresi, mengatasi "self-talk" dengan mengingatkan diri sendiri bahwa ayah tirinya tidak pernah memperkosanya.

Baca Juga: 5 Kebijakan Baru WhatsApp yang Wajib Kamu Pahami, Data Pribadi Tersambung ke Facebook

Dia juga mengalihkan perhatiannya dengan pekerjaan dan mengingat kebutuhan ibunya akan keuangan dan hubungan.

Ayah tirinya mengatakan kepada penyelidik bahwa dia merasakan dorongan untuk menyentuh korban ketika dia sedang melewati masa puber.

Pelaku juga mengaku tergoda setelah melihat korban telanjang ketika membantu mengobatinya. Dikatakan juga bahwa pelaku tidak berhubungan intim secara teratur dengan istrinya.

Baca Juga: Warning! Pengonsumsi Narkoba Dilarang Ikut Seleksi CPNS 2021, Ingat Ini Syarat Daftarnya

Jaksa penuntut meminta hukuman maksimal 10 tahun penjara dan tambahan tiga bulan penjara sebagai pengganti cambuk, sementara pembela meminta hukuman enam tahun dan 10 bulan, menyebut hukuman yang diajukan penuntut akan menghancurkan pelaku.

Pengacara menambahkan bahwa kliennya sendiri telah menjadi korban pelecehan seksual selama sekitar lima tahun sejak usia 15 tahun, ketika seorang pria melecehkannya.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah