Simak! Larangan Setelah di Vaksin Corona Meninggalkan Fasilitas Rumah Sakit, Ingin Tahu Alasannya

- 12 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. / Pixabay
Ilustrasi vaksin Covid-19. / Pixabay /
 
MEDIA PAKUAN - Program vaksinasi Covid-19 terhadap seluruh masyarakat Indonesia akan segera dimulai. Ada hal yang harus dihindari oleh orang yang sudah di vaksin Corona ini.
 
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 8 Januari 2021 telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 yang diperoduksi Sinovac adalah suci dan halal.
 
Sehingga pemerintah pada pertengahan bulan Januari lalu sudah mulai melakukan proses penyaluran vaksin Covid-19 daerah agar proses vansinasi bisa segera dilakukan.
 
 
Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemkes), vaksin COvid-19 berasal dari beberapa produsen luar negeri.
 
Beberapa merek bahan baku vaksin diantaranya Sinovac yang di impor dari Tiongkok, Novavax dari Amerika Serikat, Pfizer dari Amerika Serikat, 
 
Vaksin AstraZeneca dari Inggris, dan vaksin COVAX/GAVI yang berasal dari Aliansi vaksin Gavi serta didukung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Koalisi untuk Inovasi Kesiapsiagaan Epidemi (CEPI).
 
 
Bahan baku vaksin tersebut kemudian diproduksi menjadi vaksin siap pakai oleh produsen dalam negeri, seperti perusahaan farmasi Biofarma dan yang lainnya.
 
Dilansir dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, setelah disuntik vaksin Covid-19 masyarakat disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau tidak langsung melakukan aktivitas.
 
Saran tersebut sesuai dengan petunjuk tenkis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. 
 
 
Setelah disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Untuk mengantisipasi timbulnya efek samping.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x