Bindmans Beri DukunganTerhadap Muslim Sri Lanka, Ratusan Kasus Kematian Covid 19 Dipaksa Dikremasi Pemerintah

10 Februari 2021, 12:59 WIB
Ratusan Pasen Kematian Covid 19 dipaksa dikeramasi Pemerintah Sri lanka /Ilustrasi Pixsels/

MEDIA PAKUAN- Hak azasi Manusia PBB (HRC) mendapat pengaduan dan laporan dari sekelompok keluarga Muslim Sri Lanka.

Pemicu maslah tersebut disebabkan kebijakan Pemerintah Sri Lanka yang memaksa mengkreamasi warganya yang meninggal karena Covid 19.

Pengaduan ini atas dasar dikarenakan menurut warga Muslim Sri Lanka mengkremasi pada pasen yang meninggal karena covid 19 merupakan melanggar hak-hak agama mereka dan menyebabkan “kesengsaraan tak terhitung”.

Baca Juga: Mau Lapor Pajak Online? Kamu Harus Punya EFIN Dulu, Ini Cara Mendapatkannyaya

Kasus pembakaran mayat atau kremasi kepada muslim berharap pengaduan tersebut segera diungkap. Namun, mereka sementara harus mencari bantuan kepada Dewan Muslim Raya atas nama Keluarga Muslim dan mereka mendapata dukungan dari Firma Hukum Inggris, Bindmans.

Sementara para ahli medis internasional Sri Lanka mengatakan tidak ada bukti bahwa Covid-19 dapat menular dari mayat, namun, pemerintah Sri Lanka diduga tetap kekeuh memberlakukan secara paksa hingga ratusan orang mati dikremasi.

Kelompok delapan pengadu mengakui dan menerima dalam klaim mereka bahwa dalam memerangi pandemi, “ada keputusan sulit harus diambil yang mengganggu hak-hak fundamental”.

Baca Juga: Bukan Hanya Simbol Semata Perayaan Imlek, Inilah Arti dan Makna Tradisi Warga Tionghoa yang Unik

Namun mereka mengatakan, pemerintah mengamanatkan kremasi tanpa memperhatikan keinginan keluarga atau keyakinan agama mereka.

Pelapor khusus PBB telah menulis dua kali kepada pemerintah Sri Lanka, pada bulan April tahun lalu dan Januari ini.

PBB mendesak Sri Lanka untuk menghormati keinginan mereka yang mencari penguburan.

Baca Juga: Hanya Karena Isap Tembakau Dua Pemuda di Kebumen Jawa Tengah Ditangkap Polisi, AKP Paryudi: Itu Bahaya

Sikap Sri Lanka ini akan membuat pengabaian terhadap perasaan umat Islam dapat membuat mereka tidak menujukkan jenazah. Sebanyak 200 Muslim telah mendapat kremasi paksa di Sri Lanka.

Januari lalu, sebuah komite ahli Sri Lanka menerima bahwa penguburan diizinkan, tetapi pemerintah tidak mengambil tindakan.

Para pemohon, semuanya berhubungan dengan orang-orang yang telah di kremasi, mengatakan prosedur tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak keluarga.

Baca Juga: Teruji di Dua Negara! Vaksinasi Lansia Sudah Terjamin Keamanannya, Satgas Covid-19: Berdasarkan Hasil Evaluasi

Mereka meminta bantuan sementara dari HRC yang bertempat di Jenewa.

Melansir dari Portalmalangraya, pada Selasa, 9 Febuari 2021 para keluarga dari muslim yang dikremasi mengklaim: “Semua kremasi dilakukan dengan cara yang dipaksakan dan dipercepat secara sewenang-wenang, menghalangi anggota keluarga untuk mendapatkan kesempatan dalam menghormati kepercayaan agama dan budaya mereka.”

“Hal ini memperburuk kesedihan yang dialami setiap anggota keluarga dan komunitas mereka,”.

Baca Juga: Mencengangkan! Ihwal Buku Mata Pelajaran Sosiolagi Kabarnya Berbau Situs Porno? Ini Terjadi di Tasikmalaya

Praktik penguburan, dan ritual serta praktik keagamaan yang diyakini, adalah prinsip utaman dari keyakinan islam.

Kenyakinan yang dianut Muslim minoritas di Sri Lanka menjadi yang teraniaya. Sejatinya karena “Virus tidak mungkin tetap menular di dalam tubuh yang mati”.

Aktivis hak asasi manusia mengatakan kebijakan Pemerintah mayoritas Buddha Sinhala adalah bagian dari serangan berkelanjutan terhadap komunitas muslim Sri Lanka, yang merupakan 9% dari populasi.

Baca Juga: Dampak Banjir Karawang, 23 Desa di 12 Kecamatan Terendam, Sebanyak 8.648 jiwa Harus Mengungsi

Pada 1 Januari 2021 mengklaim bahwa Asosiasi Medis Sri Lanka (SLMA) mengeluarkan pernyataan yang mengkonfirmasi bahwa korban Covid-19 yang mati dapat dikuburkan.

Kasus Diskriminasi telah diajukan ke Mahkamah Agung Sri Lanka, tetapi permohonan awal ditolak. Kasus ini mungkin disidangkan lagi pada Bulan Maret.
Sebagai penandatanganan perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan politik, Sri Lanka seharusnya diharapkan untuk mengikuti keputusan HRC. ***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler