34 Kru Kapal Selamnya Tewas Terbakar Hidup-hidup, Seorang Kapten Pasrah Ditangkap Pihak Berwajib

2 Desember 2020, 13:51 WIB
Ilustrasi Pembakaran kapal selam /Pixabay/David Mark
 
MEDIA PAKUAN - Seorang terdakwa kasus terbakarnya kapal selam yang terjadi tahun lalu di lepas pantai California telah didakwa pada Selasa, 1 Desember 2020.
 
Orang Tersebut merupakan kapten kapal Jerry Nehl Boylan yang didakwa atas kebakaran kapal yang menelan sebanyak 34 korban yang hangus terbakar di bawah dek.
 
Menurut pihak kantor kejaksaan dirinya didakwa karena diduga menyebabkan kematian para korban atas kesalahan, kelalaian, dan kurangnya tanghung jawab atas tugasnya.
 
Baca Juga: Simak Seksama! Inilah Isi Pesan Presiden RI Jokowi Kepada Korban Letusan Gunung Ili Lewotolok
 
"Sebagai hasil dari dugaan kegagalan Kapten Boylan untuk mengikuti aturan keselamatan yang telah ditetapkan, perjalanan menyelam liburan yang menyenangkan berubah menjadi mimpi buruk yang mengerikan saat penumpang dan salah satu anggota awak terjebak di dalam bunkroom yang berapi-api tanpa sarana untuk melarikan diri,” kata pengacara Nick Hanna dalam sebuah pernyataan.
 
Kemudian jaksa menuduhkan tiga kesalahan kepada terdakwa yakni, gagal melatih krunya, melakukan latihan kebakaran dan meminta penjaga malam keliling di Conception setinggi 79 kaki, yang akan mendeteksi kobaran api lebih cepat.
 
Sebelumnya kapal tersebut terbakar pada 2 September 2019 saat melakukan wisata scuba diving di pulau Santa Cruz di lepas Santa Barbara.
 
Kejadian tersebut memakan korban meninggal  33 korban penumpang dan satu awak kapal yang terjebak di dej aaat tidur.
 
Baca Juga: Melonjak hingga 500 Kasus dalam Sehari, Korea Selatan Waspadai Musim Dingin
 
Semua korban dinyatakan meninggal karena terlalu banyak menghirup asap akibat kebakaran tersebut.
 
Hingga kini penyebab kebakaran masih belum ditemukan dan menjadi misteri.
 
Kini Boyland terancam hukuman penjara selam 10 tahu  atas kelalaiannya tersebut denga didakwa oleh UU pra perang Sipil.***
Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Korea Times

Tags

Terkini

Terpopuler