Harga tertinggi terdapat di Papua Tengah mencapai Rp81.620 per kilogram, sementara harga terendah terjadi di Kepulauan Riau yang mencapai hanya Rp35.990 per kilogram.
Alasan pemerintah dengan kenaikan tersebut adalah : Banyak faktor penyebab terjadinya kenaikan harga pangan, di antaranya perubahan iklim, belum memadainya infrastruktur pendukung pertanian, masih kurangnya pemanfaatan teknologi, lahan yang berkurang, kurangnya jumlah petani, hingga rendahnya produktivitas pertanian.***