2. Masyarakat bukan Aparat Sipil Negara (ASN).
3. Masyarakat bukan keluarga anggota Polri dan TNI
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
5. Masyarakat yang mengalami dampak pandemi Covid-19 atau terkena pemutusan hubungan kerja sehingga kehilangan mata pencaharian.
Selain itu, jika masyarakat ingin menjadi penerima BLT balita terlebih dahulu harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri ke dalam DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut ini cara daftar BLT balita atau PKH 2023 kategori balita:
1. Calon penerima menyiapkan Kartu Identitas atau KTP dan KK
2. Pastikan HP memiliki paket data untuk mengunduh aplikasi Cek Bansos.